Diposting oleh
Cah Ingusan
Temanggung, CyberNews. Pihak sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya sedikitpun dari calon peserta didik dalam penerimaan siswa baru (PSB) tahun 2009 ini.
Selain itu, kepala sekolah maupun guru juga tidak diperkenankan menerima "titipan" calon siswa, untuk diterima pada sekolah bersangkutan.
"Tidak hanya kepala sekolah dan guru, akan tetapi jika ada oknum di jajaran Dinas Pendidikan yang melakukan pungutan liar dan kolusi dalam PSB ini, kami akan melakukan tindakan tegas," kata Kepala Dinas Pendidikan, Tri Marhaen Suhardono, di kantornya, Jumat (5/6).
Dia juga mengimbau, agar para orang tua atau wali murid jangan pula berupaya meminta kepada pihak sekolah untuk menerima suap dan melakukan kolusi, agar anaknya diterima di sekolah itu.
Sebab, selain merupakan praktek yang bisa menjadi budaya buruk bagi dunia pendidikan, hal itu juga akan memberikan dampak yang tak baik bagi anak sendiri.
"Beberapa waktu lalu, juga pernah datang seorang tokoh masyarakat menemui saya, yang meminta agar anaknya bisa diterima di sekolah rintisan berstandar internasioal, namun permintaan itu saya tolak, karena memang tidak diperbolehkan. Bapak Bupati sendiri juga telah menyatakan tidak mentoleransi praktek tersebut," paparnya.
Menurutnya, satu-satunya pertimbangan untuk menerima atau tidak, calon siswa yang mendaftar PSB di suatu sekolah ialah didasarkan pada nilai yang dicapai siswa bersangkutan pada UN di sekolahan tingkat sebelumnya.
Sedangkan, pada sekolah RSBI, selain nilai siswa sejak semester tertentu di sekolah sebelumnya, juga didasarkan hasil tes akademik dan psikotest.
Khusus sekolah RSBI, sambungnya, memang diperbolehkan memungut sumbangan pengembangan sekolah dan iuran komite sekolah, akan tetapi hal itu juga tidak boleh dijadikan pertimbangan diterimanya siswa.
Karena itu, sekolah yang meminta siswa pendaftar untuk mengisi surat pernyataan membayar sumbangan sesuai kesanggupan siswa, dilakukan setelah ada pengumuman penerimaan.
"Jadi, surat pernyataan tersebut ditandatangani siswa dan orang tuanya, setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima di suatu sekolah, bukan sebelum mereka diterima," ujarnya.
Sementara itu, kendati proses pendaftaraan siswa baru direncakan pada akhir Juni ini, namun juklak maupun juknis dari provinsi tentang hal tersebut belum ada.
Termasuk ketentuan mengenai batasan jumlah sekolah negeri yang boleh didaftar oleh seorang siswa.
"Sampai saat ini kami belum menerima juklak dan juknis tersebut," jelas Marhaen.
Sedangkan anggota Dewan Pendidikan, Zainal Faizin mengatakan, untuk memberi kesempatan sekolah sasta mendapatkan siswa, sebaiknya yang dibatasi dalam PSB ialah jumlah siswa yang diterima suatu sekolahan negeri, jangan jumlah sekolahan yang boleh didaftar seorang siswa.
Sebab, pembatasan sekolah yang didaftar sama dengan membatasi hak siswa mendaftar sesuai keinginannya.
(Henry Sofyan / CN13)
(sumber: http://www.suaramerdeka.com/)
0 komentar:
Posting Komentar