Diposting oleh
Cah Ingusan

VHRmedia, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Departemen Pendidikan Nasional mematuhi putusan Mahkamah Agung yang melarang pelaksanaan ujian nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan bersikeras melaksanakan ujian nasional pada Maret 2010.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Johny Simanjuntak, pelaksanaan ujian nasional inkonstitusional dan ilegal. Pada 21 Meri 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Presiden RI, Wapres RI, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua BSNP, lalai memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negara yang menjadi korban ujian nasional.
Johny mengatakan, dalam putusan itu para tergugat diwajibkan meninjau kembali sistem pendidikan nasional serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Putusan ini diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi para tergugat.
“Putusan pengadilan sudah inkrah. Presiden dan Mendiknas harus patuh pada putusan hukum. Kami minta agar sistem pendidikan melalui UN ditinjau ulang dan dihentikan. Ujian Nasional yang dilakukan pemerintah ilegal,” kata Johny Simanjuntak, ketika menerima perwakilan korban ujian nasional di kantor Komnas HAM, Senin (21/12).
Menurut dia, pemerintah melanggar konstitusi jika bersikeras melaksanakan ujian nasional. Pemerintah harus mengedepankan hak anak dalam mengungkapkan pendapat seperti yang diatur dalam UU Anak. “Ujian nasional itu untuk penghormatan siapa? Siswa, guru, atau negara? Kalau untuk siswa, ya pendapat siswa harus didengarkan,” ujat Johny Simanjuntak.
Indah salah seorang korban ujian nasional tahun 2006 mengaku batal masuk perguruan tinggi negeri karena dinyatakan tidak lulus. Nilai matematika Indah kurang 0,26 poin dari standar kelulusan, meski pada mata pelajaran lainnya mendapat nilai 8.
Selama 3 tahun duduk di bangku SMA, Indah selalu mendapat peringkat 10 besar. “Seharusnya nilai rapor dan perilaku selama di sekolah juga jadi bahan pertimbangan kelulusan,” kata Indah.
Menurut Kristiono, ayah Indah, setelah dinyatakan tidak lulus anaknya disarankan untuk mengikuti ujian paket C. Namun celaknya, ketika hendak mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi, ijazah ujian paket C dianggap tidak berlaku.
“Saat itu anak saya mau masukkan ke Universitas Indonesia, tapi mereka tidak mau menerima lulusan paket C. Formulir disuruh menjual, kampus negeri itu tidak mau menerima. Anak saya sekolah formal, tapi ijazahnya non formal. Saya kecewa,” kata Kristiono yang juga salah seorang penggugat pelaksanaan ujian nasional. (E1)
Foto: VHRmedia/Kurniawan Tri Yunanto
sumber;http://www.vhrmedia.com/Komnas-HAM-Tuntut-Pemerintah-Stop-Ujian-Nasional--berita2907.html
0 komentar:
Posting Komentar